Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden
Merdeka.com - Pasal 245 terkait hak imunitas anggota DPR dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga hukum di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menuai pro kontra. Sebab dalam pasal itu mengharuskan lembaga hukum untuk meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden buat memanggil dan memeriksa anggota DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas meminta kepada publik tidak khawatir adanya penyalahgunaan pasal itu. Karena MKD akan diberikan batas waktu mengeluarkan pertimbangan pemanggilan anggota DPR ke lembaga hukum.
"Itu ada ada batas waktunya. Diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib. Dalam waktu 20 hari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, jika nantinya MKD tidak memberikan pertimbangannya dalam 20 hari, maka Presiden bisa langsung menerbitkan izin. Namun semua ketentuan itu, tidak diatur dalam UU MD3 tetapi dimasukan dalam Tata Tertib DPR.
"Umpamanya Mahkamah Kehormatan Dewan itu tidak memberikan pertimbangan, ya Presiden boleh menerbitkan izin, karena itu tidak mungkin kita atur secara rigid (secara komprehensif) di dalam undang-undang makanya akan diatur dalam peraturan turunannya yakni peraturan tata tertib DPR," tandasnya.
Diketahui, dalam pasal 245, ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya