Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Merdeka.com - Dalam pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dikatakan setiap lembaga hukum harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden jika ingin memanggil anggota DPR. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menegaskan pertimbangan dan izin pemanggilan anggota DPR tidak berlaku bagi tindak pidana khusus (tipsus).
"Sudah jelas di ayat 2 pasal 245 ada pengecualian. Pengecualiannya apa? bukan cuma tindak pidana khusus termasuk tindak pidana umum tidak perlu izin presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Pertimbangan MKD dan izin Presiden, kata Supratman, tidak berlaku bagi anggota yang melakukan pelanggaran dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup. Anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK juga tidak perlu lagi pertimbangan dan izin Presiden.
"Ancamannya kan pidana mati, enggak perlu izin presiden atau diancam dengan pidana seumur hidup, enggak perlu izin Presiden atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK, ataupun mungkin ya dalam kasus tindak pidana umum juga bisa terjadi," ungkapnya.
Selain itu, pasal 245 tidak berlaku untuk tindak pidana kejahatan penjualan manusia (Human Trafficking), korupsi, dan juga kejahatan kemanusiaan.
"Kategori satu korupsi, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga human trafficking, jadi ketiga ini kalau itu terjadi enggak perlu izin Presiden dan itu sekali lagi tidak ada yang baru dalam penegasan Undang-Undang MD3 sepanjang di luar konteks penambahan jumlah pimpinan," tandasnya.
Diketahui, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Meski pasal tentang hak imunitas khususnya pada bagian tidak berlaku pada tindak pidana khusus ini sudah berlaku sejak belum ada revisi seperti sekarang, namun masih ada anggota DPR yang mencoba berlindung dengan pasal tersebut. Hal itu dapat dilihat dari kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto meminta KPK untuk meminta izin Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadapnya. Padahal dalam pasal sebelumnya sudah jelas dipaparkan bahwa proses perizinan ke Presiden tidak berlaku di tindak pidana korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya