DPR & pemerintah sepakat Perppu Pilkada direvisi
Seluruh fraksi inginkan dengan konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang sampai 28 hari.
Pemerintah dan DPR sepakat menyempurnakan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Perppu No 1 dan Perppu No 2 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang, maka DPR dan pemerintah bakal mengebut proses revisinya.
"Dalam pembahasan Perppu seluruh fraksi inginkan dengan konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang sampai 28 hari. Kemudian, 17 Februari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi hukumnya," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/1).
Rambe meyakini Perppu Pilkada Langsung dan Perppu Pemerintah Daerah memang perlu sejumlah perbaikan. Pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo pun sepakat adanya perbaikan terhadap Perppu tersebut.
"Pemerintah juga menyatakan kesepakatan bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan. Agar kita memiliki Undang-Undang yang membuat kepastian dalam penyelenggaraan Pilkada," terang dia.
Diketahui sejak kemarin sampai hari ini, Komisi II melakukan rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo. Rapat kerja tersebut membahas Perppu Pilkada dan Perppu Pemda.
Baca juga:
DPR tentukan nasib Perppu Pilkada pekan depan
Mendagri sebut Pilkada serentak tak perlu buat lembaga baru
Tertunda semalam, Gerindra lanjutkan pembahasan Perppu Pilkada
DPR, Kemendagri dan Kemenkum HAM rapat perdana bahas Perppu Pilkada
Politikus PDIP minta Perppu Pilkada dan Pemda dibahas satu paket
Politikus PAN: Disetujui atau tidak, Perppu Pilkada tetap bermasalah