DPR, Kemendagri dan Kemenkum HAM rapat perdana bahas Perppu Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR gelar sidang membahas Perppu Pilkada dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (15/1).
Ketua komisi II Rambe K. menyatakan bahwa prosedur persetujuan Perppu Pilkada harus melalui DPR.
"Jika tidak dapat persetujuan, UU itu harus dicabut," kata Rambe dalam ruang sidang Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah bersepakat membahas Perppu Pilkada.
"Sepakat membahas perppu ini, berikut akibat hukum yang muncul dalam pembahasan ini dalam waktu sidang yang cukup singkat ini, selama 28 hari."
Dia menambahkan, sebanyak 30 orang dari total 57 anggota komisi hadir dalam raker ini.
Di rapat perdana ini, para anggota Komisi II dan jajaran Kemendagri saling memperkenalkan diri. Tjahjo kemudian memaparkan kinerja kementeriannya selama 2 bulan setelah dilantik, salah satunya tentang Pilkada.
"Kemendagri dan KPU sudah berkoordinasi untuk 204 Pilkada sesuai fatwa Komisi II. Perppu-nya ada, tahap awal kami serahkan, itu sepenuhnya di DPR," kata Tjahjo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya