DPR ingin KPK tak bisa usut kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar
Jika di bawah Rp 50 M, KPK harus melimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digalakkan oleh enam fraksi di DPR tak hanya akan mengatur masalah penyadapan dan juga umur dari KPK. Namun, dalam salinan draft yang diperoleh merdeka.com, Selasa (6/10) sore, dalam pasal 13 tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan.
KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas dari Rp 50 miliar. Seperti diketahui, saat ini batas minimal kasus yang ditangani KPK adalah Rp 1 miliar yang merujuk UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Berikut bunyi pasal tersebut yang tercantum dalam salinan draft revisi UU KPK:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar;
c. Dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
Baca juga:
Ini nama-nama anggota DPR pengusul revisi UU KPK
DPR ingin penyadapan KPK harus izin ketua pengadilan negeri
DPR usul KPK hanya berumur 12 tahun
Baleg: PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP usul revisi UU KPK
Pimpinan Baleg sebut revisi UU KPK masih sebatas usulan
Sore ini, Baleg DPR bahas revisi UU KPK
Punya UU khusus, KPK tak ambil pusing soal PP antikriminalisasi