Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya UU khusus, KPK tak ambil pusing soal PP antikriminalisasi

Punya UU khusus, KPK tak ambil pusing soal PP antikriminalisasi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji tak mau ambil pusing terkait Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi yang tengah digodok pemerintah. Alasannya, KPK memiliki Undang-Undang sendiri.

"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini. Karena KPK memang memiliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan PP tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi Jakarta, Jumat (2/10).

Indriyanto menegaskan, lembaga antirasuah sudah menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. KPK menghargai hak setiap orang yang tersandung kasus rasuah dengan tidak mempublikasikan secara detail proses penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi.

"Mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka maupun terdakwa," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi yang di dalamnya menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mempublikasikan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara sampai pada tahap penuntutan.

Hal itu dilakukan untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah saat akan melakukan diskresinya dari ancaman pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi untuk peningkatan belanja modal.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya