Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan Baleg sebut revisi UU KPK masih sebatas usulan

Pimpinan Baleg sebut revisi UU KPK masih sebatas usulan Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menegaskan revisi terhadap UU KPK masih sebatas usulan. Sebab, kata dia, untuk disahkan masih harus melalui proses yang panjang.

"Belum disahkan. Belum siap. Intinya usulan itu belum siap. Kemungkinan ditunda," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Totok yang merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut fraksinya mengamini pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menolak UU KPK direvisi.

Meski demikian, dia menilai revisi UU KPK merupakan sebuah cara agar pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK menjadi terstruktur dengan baik.

"Kalau Presiden dan masyarakat tidak mau, PAN tidak ikut. Tapi sebenarnya masih banyak yang harus dipikirkan. Perlu dipikirkan penambahan road map KPK. Harus jelas," katanya.

"Bagaimana memaknai pencegahan dan penindakan dan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum. Apakah institusi lain diberikan hak yang sama. Itu hal-hal yang perlu didiskusikan," katanya menambahkan.

Di tengah sorotan terhadap memblenya kinerja DPR di bidang legislasi, sore ini, Badan Legislasi (DPR) malah melakukan rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. Sedangkan, isi dari draft tersebut merupakan pemerintah yang membuatnya, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.

"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg DPR, Selasa (6/10).

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya