Pimpinan Baleg sebut revisi UU KPK masih sebatas usulan
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto menegaskan revisi terhadap UU KPK masih sebatas usulan. Sebab, kata dia, untuk disahkan masih harus melalui proses yang panjang.
"Belum disahkan. Belum siap. Intinya usulan itu belum siap. Kemungkinan ditunda," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Totok yang merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut fraksinya mengamini pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menolak UU KPK direvisi.
Meski demikian, dia menilai revisi UU KPK merupakan sebuah cara agar pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK menjadi terstruktur dengan baik.
"Kalau Presiden dan masyarakat tidak mau, PAN tidak ikut. Tapi sebenarnya masih banyak yang harus dipikirkan. Perlu dipikirkan penambahan road map KPK. Harus jelas," katanya.
"Bagaimana memaknai pencegahan dan penindakan dan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum. Apakah institusi lain diberikan hak yang sama. Itu hal-hal yang perlu didiskusikan," katanya menambahkan.
Di tengah sorotan terhadap memblenya kinerja DPR di bidang legislasi, sore ini, Badan Legislasi (DPR) malah melakukan rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. Sedangkan, isi dari draft tersebut merupakan pemerintah yang membuatnya, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.
"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg DPR, Selasa (6/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya