Sore ini, Baleg DPR bahas revisi UU KPK
Merdeka.com - DPR Periode 2014-2019 genap berusia satu tahun pada 1 Oktober lalu. Setelah masa satu tahun bekerja, DPR baru merampungkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 39 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Sore ini, Badan Legislasi (DPR) melakukan rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR. Sedangkan, isi dari draf tersebut merupakan pemerintah yang membuatnya, dimana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.
"Kalau bahannya dari pemerintah ditambah beberapa alinea sudah jadi inisiatif DPR," kata Hendrawan di ruang rapat Baleg DPR, Selasa (6/10).
Meski demikian, Hendrawan enggan mengungkapkan pasal mana di UU KPK yang akan direvisi. Namun, justru dia mengklaim revisi merupakan sebuah langkah penguatan dan membuat KPK menjadi lebih moncer dalam memberantas korupsi.
"Tidak bisa saya sampaikan karena pertimbangan etis. Tapi kan sifatnya ini penguatan KPK. Dimensi kedua, menempatkan kewenangan agar tidak menimbulkan konflik, jangan abuse of power," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyatakan bahwa rapat tersebut selain membahas usulan revisi UU KPK, pihaknya juga membahas RUU tentang pengampunan pajak. Dia menyebut Fraksi PDIP merupakan inisiator agar Baleg membahas dua usulan tersebut.
"Leading-nya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," katanya.
Firman menjelaskan pihaknya yang sedang menggalakkan agar revisi UU KPK untuk masuk prolegnas prioritas 2015 masih sebatas usulan dan masih memiliki jalan yang panjang untuk dibahas lebih jauh. Menurut dia, hal itu karena Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan yang masuk.
"Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk tax amnesty," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya