DPR Bentuk Panja Reformasi Hukum, Pastikan Keadilan untuk Rakyat
Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Hukum untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, mencegah praktik penegakan hukum yang tidak berimbang.
Komisi III DPR RI telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pembentukan panja ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inisiatif ini digagas oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebagai respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait kinerja lembaga penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menjelaskan bahwa kehadiran panja ini diharapkan dapat mengakhiri praktik penegakan hukum yang dinilai hanya tajam ke bawah. Menurutnya, panja akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya dan memastikan keadilan tidak lagi menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Panja Reformasi Hukum ini akan berfungsi sebagai medium utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka terkait kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Melalui wadah ini, diharapkan berbagai permasalahan baik yang bersifat teknis maupun substansi dapat diidentifikasi dan didorong penyelesaiannya kepada pemangku kepentingan terkait demi perbaikan sistem hukum nasional.
Mewujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan Merata
Pembentukan Panja Reformasi Hukum ini secara tegas bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Abduh menekankan bahwa salah satu harapan besar dari panja ini adalah tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah, di mana keadilan seolah bisa diperjualbelikan.
Panja ini akan menjadi wadah yang krusial bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi mereka mengenai kinerja kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Dengan demikian, permasalahan yang selama ini mungkin sulit dijangkau oleh masyarakat umum dapat dibawa ke ranah legislatif untuk ditindaklanjuti secara serius.
Selain menyerap aspirasi, panja juga memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian masalah. Baik itu masalah teknis dalam operasional lembaga penegak hukum maupun masalah substansi yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan undang-undang, semuanya akan menjadi fokus perhatian panja.
Seperti yang disampaikan oleh Abduh, “Jadi, panja ini tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan.”
Evaluasi Kinerja dan Integrasi Lembaga Penegak Hukum
Melalui Panja Reformasi Hukum, DPR akan secara cermat mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kinerja ketiga lembaga tersebut berjalan selaras dan beriringan dalam bidang penegakan hukum.
Abduh menyoroti bahwa belakangan ini, kinerja ketiga lembaga terkesan berjalan masing-masing dan kurang terintegrasi. Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan, karena dapat merugikan rakyat yang sedang mencari keadilan dan hak-haknya sebagai warga negara.
Dampak dari tidak terintegrasinya kinerja lembaga hukum dapat sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, panja akan berupaya keras untuk menciptakan sinergi dan koordinasi yang lebih baik antarlembaga penegak hukum, demi terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien.
Evaluasi yang dilakukan oleh panja akan mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur kerja, transparansi, akuntabilitas, hingga responsivitas terhadap aduan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi celah dan kelemahan yang ada, kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan yang konkret.
Menyerap Aspirasi dan Misi Reformasi Presiden
Panja Reformasi Hukum diharapkan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat luas dan upaya reformasi hukum yang sedang berjalan. Dengan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, panja akan memiliki dasar yang kuat untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan dan tepat sasaran.
Abduh berharap bahwa dengan adanya panja ini, supremasi hukum dapat benar-benar ditegakkan dan keadilan dapat tercipta untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan cita-cita reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo.
Detail kerja panja, baik secara teknis maupun substansi, akan diatur sedemikian rupa agar dapat seefektif mungkin dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ini termasuk mekanisme pengaduan, forum diskusi, hingga studi banding untuk mempelajari praktik terbaik dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, keberadaan Panja Reformasi Hukum ini adalah manifestasi komitmen DPR untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat pulih dan keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara.
Sumber: AntaraNews