LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Di depan Menko Luhut, Djan Faridz siap beri jabatan apapun ke Romi

Menurut Djan, para kader menyatakan sepakat menarik dan bersatu kembali.

2015-11-24 17:24:16
PPP Djan Faridz menang di MA
Advertisement

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menemui Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA). Djan juga menegaskan akan merangkul bahkan memberi jabatan ke kubu M Romahurmuziy (Romi).

"Luhut senang karena saya tunjukkan saya bersedia memberikan jabatan apapun kepada Romi," ujar Djan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (24/11).

Mantan Menpera di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga sempat menjelaskan soal Silatnas yang dihadiri 500 DPC dan anggota DPR/DPRD. Menurutnya, para kader menyatakan sepakat menarik dan bersatu kembali.

"Tidak boleh ada PAW pada kubu yang bertenta," tuturnya.

Djan mengaku sengaja melaporkan hal tersebut agar Luhut tahu PPP terbuka. Dia juga mengklaim sudah mengundang Romi untuk hadir dalam pertemuan ini.

"Romi sudah diundang. Ada pakta integritas yang menyatakan bersatu dalam satu persatuan membela bangsa dan negara," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) yang diwakili Djan Faridz. Putusan ini kembali menegaskan bahwa PPP tetap dipimpin SDA. Akibat putusan itu, kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Bandung 2010 silam dengan Ketua Umum Suryadharma Ali.

Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy (Romi) menyatakan, dirinya masih menjadi Sekjen atas hasil Putusan Kasasi MA No 504K/TUN/2015, itu. Dia menegaskan, PPP Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, tidak ada urusan dengannya.

Sebab, PPP Muktamar Jakarta bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.

Baca juga:
Bahas putusan MA soal PPP, Djan Faridz segera temui Jokowi
PPP Djan Faridz dukung pemerintah, Jokowi tak perlu khawatir
Konflik kepengurusan PPP, Djan Faridz melunak, Romi tetap ngotot
Siapkan bukti baru, PPP kubu Romy ajukan peninjauan kembali
Islah Golkar dan PPP terhambat gara-gara Menkum HAM
Mau rujuk dengan kubu Djan, PPP kubu Romi tunggu Menkum HAM cabut SK
Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.