Siapkan bukti baru, PPP kubu Romy ajukan peninjauan kembali
Merdeka.com - Kubu Muktamar Muhammad Romahurmuziy masih belum bisa menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz. Kubu Romy pun bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam sengketa dua kepengurusan itu.
"Kami akan ajukan PK setelah MA memberikan salinan. Kami sudah siapkan novum (bukti baru) karena banyak sekali kebohongan sehingga menjadi tidak sahnya muktamar di Jakarta, contohnya banyak sekali anggota yang tidak hadir di acara tersebut tetapi malah ada namanya, padahal dia di daerah," ujar Ketua DPP PPP Kubu Romy, Isa Muchsi saat konferensi pers 'Ada Apa dengan MA?, di DPP PPP Tebet, Jakarta, Jumat(13/11).
Tak cuma akan mengajukan PK, PPP kubu Romy juga meminta Menkum HAM untuk meneliti kembali soal sengketa kepengurusan itu.
"Kami minta Menkum HAM meneliti kembali keabsahan muktamar PPP di Jakarta, karena faktanya Menkum HAM pernah menolak 2 kali pendaftaran acara serupa muktamar PPP di Jakarta yang diajukan pada 28 November 2014 dan 16 Maret 2015," ucapnya.
Menurut dia, Menkum HAM yang berkewajiban untuk menetapkan perubahan susunan pengurus partai politik. "Pihak Yassona lah yang seharusnya melakukan perubahan susunan pengurusan partai politik sesuai pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 tentang Parpol, bukan lembaga peradilan," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya