Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konflik kepengurusan PPP, Djan Faridz melunak, Romi tetap ngotot

Konflik kepengurusan PPP, Djan Faridz melunak, Romi tetap ngotot Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Berbeda dengan Partai Golkar yang menanggapi putusan Mahkamah Agung dengan pertemuan kedua kubu untuk membicarakan islah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus kisruh. Djan Faridz yang kini di atas angin, malah bersikap melunak. Sebaliknya, kubu PPP hasil Munas Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy malah tetap ngotot.

Dalam jumpa pers yang digelar kubu Romi di kantor DPP PPP di Tebet, Jumat (13/11), Ketua DPP Isa Muchsin menegaskan pihaknya bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam sengketa dua kepengurusan PPP.

"Kami akan ajukan PK setelah MA memberikan salinan. Kami sudah siapkan novum (bukti baru) karena banyak sekali kebohongan sehingga menjadi tidak sahnya muktamar di Jakarta, contohnya banyak sekali anggota yang tidak hadir di acara tersebut tetapi malah ada namanya, padahal dia di daerah," ujar Isa.

Tak cuma akan mengajukan PK, Isa juga meminta Menkum HAM untuk meneliti kasus ini. "Kami minta Menkum HAM meneliti kembali keabsahan muktamar PPP di Jakarta, karena faktanya Menkum HAM pernah menolak dua kali pendaftaran acara serupa muktamar PPP di Jakarta yang diajukan pada 28 November 2014 dan 16 Maret 2015," ucapnya.

Menurut dia, Menkum HAM yang berkewajiban untuk menetapkan perubahan susunan pengurus partai politik. "Pihak Yassona lah yang seharusnya melakukan perubahan susunan pengurusan partai politik sesuai pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 tentang Parpol, bukan lembaga peradilan," jelasnya.

Terkait kejanggalan yang akan dilaporkan, Isa mengatakan saat pelaksanaan muktamar di Jakarta banyak pemalsuan mandat.

"Kami sudah mengerahkan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas adanya pemalsuan mandat kehadiran di acara Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober - 2 November. Di sana terdapat pemalsuan, seharusnya dalam daftar hadir ada namanya tetapi dalam kenyataannya tidak ada," jelasnya.

Dia menilai banyak sekali kebohongan yang terjadi dalam Muktamar Jakarta sehingga aneh baginya bila kubu Djan yang disahkan MA. "Majelis nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP, karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP. Sebaliknya membatalkan muktamar Surabaya yang nyata-nyata sah menurut AD/ART dan UU Parpol," jelasnya.

Dia juga menilai putusan MA pada 2 November 2015 lalu berbeda dengan putusan PTUN pada 20 Oktober, sehingga patut dicurigai. "Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015 lalu, maka dari itu kami mengira di Mahkamah Agung menggunakan adanya tipu-tipu dan kekhilafan hakim," bebernya.

Djan Faridz siap berikan jabatan ketua umum kepada Romi? (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP