Daripada hukuman kebiri, PKB usul hukum sanksi sosial bagi pelaku
Sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma.
Sekretaris Fraksi PKB Maman Imanul Haq lebih sepakat para pelaku kejahatan seksual divonis hukuman sosial daripada kebiri. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman sosial lebih penting. Dia di-publish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar. PKB substansional setuju, tapi kita minta penjelasan poin kebiri seperti apa," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Anggota Komisi VIII DPR ini juga menegaskan bahwa, sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma. "Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun," tuturnya.
Maman juga menilai, Perppu Presiden Jokowi tidak berhubungan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah digodok DPR. Maka dari itu dia meminta RUU PKS tetap akan masuk Prolegnas 2016.
"Ini akan jadi hukuman baik korban atau pelaku. Di sisi lain kehadiran negara diperlukan. Negara harus hadir agar tidak ada korban lagi, karena perilaku ini begitu banyak," pungkasnya.
Baca juga:
PPP dukung Perppu Perlindungan Anak, tapi dengan catatan
Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ini isi lengkap 'Perppu Kebiri'
DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks