Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak

Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak Ade Komaruddin. ©2015 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) merespon baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‎Akom berharap seluruh fraksi di DPR tidak menolak Perppu tersebut.

"Kalau saya lihat materinya, saya pikir materi yang patut didukung ya. Tapi kan tergantung pandangan fraksi-fraksi di dewan," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

‎Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan DPR memiliki hak menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun tidak bisa melakukan penyempitan atau perluasan esensi Perppu.

"Tidak bisa kita, kita perbaiki dulu tidak bisa begitu. Posisinya cuma itu, menerima atau menolak. Jadi kalau hemat saya, perdebatan itu tergantung fraksi-fraksi yang ada, kepada komisi terkait, yang jelas posisi Perppu seperti itu," tuturnya.

Akom juga menilai Perppu Jokowi ini tidak tumpang tindih dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Maka dari itu RUU PKS bisa tetap dilanjutkan pembahasannya di DPR.

"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri. Enggak bisa dicampur," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP