Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks

DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ke‎tua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap seluruh fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‎Sebab jika tidak, Perppu Presiden Jokowi tersebut harus dicabut pada akhir masa sidang V DPR.

‎"Setelah perppu ini keluar, tinggal menunggu sikap DPR. DPR pada prinsipnya bisa menerima atau menolak. Tapi saya berharap, semua fraksi di DPR menerimanya" kata Saleh dalam pesan singkatnya, Rabu (25/5).

Menurut Politikus PAN ini, keluarnya Perppu perlindungan anak diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menekan dan menghapus tindak kekerasan seksual pada anak. Dengan Perppu ini, para pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum lebih berat.

"Harapannya, hukuman yang lebih berat tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya," tuturnya.

Saleh juga menjelaskan, pemberatan hukuman dalam Perppu itu dinilai sudah proporsional. Dengan begitu, jaksa dan hakim memiliki alternatif hukuman yang lebih berat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Tentunya semakin buruk kejahatan yang dilakukan, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan.

"Saya belum membaca perppu itu. Tapi saya dengar, hukumannya ada yang 20 tahun penjara, seumur hidup, kebiri, bahkan sampai hukuman mati. Ada juga pemasangan chip bagi residivis pelaku kejahatan seksual," ungkapnya.

Saleh berujar, agar perppu ini nanti bisa berjalan secara maksimal dan operasional, pemerintah diminta untuk segera membuat aturan turunannya, baik yang dalam bentuk peraturan pemerintah, perpres, atau yang lainnya. Ini menjadi penting, sebab selain menambah hukuman, aturan mengenai upaya preventif dan pencegahan juga sangat penting. Tindakan preventif dan pencegahan diyakini akan operasional jika aturan turunannya segera dibuat.

‎"UU Perlindungan Anak ini kan baru disempurnakan periode lalu. UU 35/2014 tentang perlindungan anak adalah wujudnya. Namun harus diakui bahwa UU itu belum berjalan optimal karena aturan turunannya belum dibuat. Harapan kita, itu bisa segera diselesaikan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP