LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dapat nomor 20, PKPI resmi jadi peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini, Jumat (13/4). Ketetapan ini diambil sebagai konsekuensi dari putusan PTUN yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

2018-04-13 10:46:26
PKPI
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini, Jumat (13/4).

Ketetapan ini diambil sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

"Dengan memperhatikan putusan PTUN, memutuskan, menetapkan, mencabut keputusan komisi pemilihan umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu 2019," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Advertisement

Selanjutnya, Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting mengumumkan, nomor urut untuk PKPI, yakni 20.

"Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilihan Umum 2019, keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan," ujar Evi.

Penetapan ini dihadiri oleh Ketua Umum Hendropriyono dan sejumlah pengurus PKPI. Hendropriyono yang mengenakan seragam PKPI yaitu kemeja warna merah itu tersenyum semringah ketika memperoleh nomor urut tersebut.

Advertisement

PKPI resmi menjadi partai politik peserta pemilu 2019, lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu. PKPI pun mengajukan persoalan itu ke PTUN, hingga diputuskan PKPI berhak ikut Pemilu 2019.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Di Munas alim ulama, PPP tak sodorkan kandidat cawapres Jokowi
PPP sindir etika Cak Imin yang deklarasi cawapres Jokowi
Prabowo siap nyapres, Hanura ingin AHY dan Zulkifli Hasan menyusul
Sandiaga: Pertarungan Prabowo dan Jokowi ibarat David VS Goliath
Sandiaga: Saya berharap Pak Anies fokus di Jakarta
Sekjen Gerindra sebut Jokowi tak bisa gunakan fasilitas negara karena cuti
Deklarasi Ketum PPP cawapres Jokowi tunggu fatwa kiai 34 provinsi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.