LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Belum mendesak, Masinton sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu KPK

Menurut Masinton, belum ada kegentingan yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peppu tentang KPK itu.

2017-08-25 13:50:16
Pansus Angket KPK
Advertisement

Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Mansinton Pasaribu menganggap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 30 Tahun 2013 tentang KPK belum diperlukan. Sebab, kata Masinton, belum ada kegentingan yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Perppu tentang KPK itu.

"Belum ada situasi kegentingan yang mendesak. Tapi tetap kita melakukan pengawasan dan pendalaman yang ada di pansus dan pengawasan kinerja KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Menurutnya, hingga kini pansus Angket KPK belum membahas kemungkinan revisi Undang-Undang ataupun rencana adanya Perppu UU KPK. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pihaknya tengah fokus tentang temuan pansus tertait dengan kinerja KPK.

"Kami juga belum melakukan pembahasan akan revisi atau tidak karena kami sedang fokus bekerja. Hasil temuan pendalaman dan hasil diskusi nanti mungkin kami bisa buat kesimpulan apakah perlu direvisi atau tidak. Tapi ide usulan revisi terhadap UU KPK bukan usulan baru," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.

"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu (23/8).

Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.

Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.

"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.

Baca juga:
Fahri Hamzah minta Johan Budi tertib, jangan jadi agen KPK di Istana
Fadli Zon dukung Pansus minta BPK audit barang sitaan KPK: Itu tepat
Pansus Angket masih kaji 11 temuan sementara terkait kinerja KPK
Tolak wacana revisi, Gerindra sebut UU KPK masih layak dipertahankan
Respon temuan Pansus, PDIP usul KPK dipantau dewan pengawas

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.