Respon temuan Pansus, PDIP usul KPK dipantau dewan pengawas
Merdeka.com - Fraksi PDIP sudah mempelajari 4 temuan Pansus angket terkait indikasi penyimpangan kinerja KPK. Sekretaris Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan sementara atas temuan Pansus.
Kesimpulan sementara PDIP atas temuan Pansus adalah tidak ada satu lembaga negara di Indonesia yang berjalan dengan baik tanpa pengawasan. Oleh karena itu, Alex mendorong agar dibentuk badan pengawas KPK.
"Kita mendorong dibentuknya badan pengawas, gitu loh," kata Alex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Namun, kata Alex, Fraksi PDIP masih mengkaji pembentukan dewan pengawas KPK itu apakah melalui revisi UU KPK atau dengan mekanisme lain. Masalah teknis pembentukan dan kerja dewan pengawas itu perlu dikaji lebih dalam.
"Itu yang akan kita rumuskan nanti. Intinya itu kita sebagai fraksi mendapat laporan ini loh, solusinya apa bentuk badan pengawas. Apakah nanti badan pengawas segala macem, nanti kita kaji lagi. Intinya harus ada pengawasan," tegasnya.
Soal usulan Wakil Ketua DPR Fahri agar pemerintah menerbitkan Perppu UU KPK, Alex menilai hal tersebut merupakan wacana yang wajar dan sah-sah saja. Akan tetapi, dia menyarankan semua pihak untuk lebih baik mendorong temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK segera ditindaklanjuti.
"Kalau soal Perppu itu soal wacana wajar saja, sah-sah saja. Tapi sekarang kan pansus masih berlangsung, jadi kita harusnya kemudian mendorong, konsentrasi terhadap temuan pansus. Pansus berakhir setau saya di akhir September," imbuhnya.
"Tentu kita harapkan agar tentu saja Pansus itu tidak perlu diperpanjang,pada saat nanti tugasnya berakhir sudah bisa mengambil sebuah rekomendasi yang akan kita ambil keputusan dan akan kita sahkan dalam paripurna," sambung Alex.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya