Baleg DPR putuskan bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Keputusan pembentukan Panja Harmonisasi Revisi UU KPK diambil setelah Baleg mendengar pendapat dua pakar hukum.
Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU KPK. Panja dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
"Atas keputusan rapat, Panja Harmonisasi Revisi UU KPK akan diketuai oleh saya sendiri Firman Soebagyo, setuju?" tanya Firman di ruang Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
"Setuju," jawab anggota Baleg secara serentak.
Keputusan pembentukan Panja Harmonisasi Revisi UU KPK diambil setelah Baleg mendengar pendapat dua pakar hukum, yaitu Guru Besar Pakar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah.
Selanjutnya, kata Firman, Panja Harmonisasi Revisi UU KPK akan melakukan rapat konsinyering secara tertutup. Kemudian hasil rapat akan dibawa kembali dalam rapat Baleg dan rapat paripurna.
"Setelah panja rapat, sepakat jadi inisiatif DPR, bawa ke sini lagi, baru Badan Musyawarah dan paripurna, lalu kirim surat ke presiden," ujar Firman.
Politikus Golkar itu mengatakan harmonisasi dilakukan untuk pemantapan substansi revisi UU KPK. Dalam harmonisasi disebutkan tidak wajib mengundang pakar.
"Namun karena ini seksi dan sensitifitas tinggi maka dipanggil KPK. Bukan menutup KPK tidak hadir lagi tapi sekarang harmonisasi dibatasi waktu," tutup Firman.
Baca juga:
Romo Benny: Jika setuju revisi UU KPK, Jokowi jauh dari rakyat
Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup
Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK