Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Baleg DPR memanggil Guru Besar Pakar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah.
"Mendengarkan pakar, Prof Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Rapat mendengarkan pakar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.
Seperti diketahui, revisi UU KPK diusulkan atas inisiatif DPR. Ada enam fraksi yang mengusulkan dan mendukung revisi UU KPK dilakukan, salah satunya Fraksi PDIP.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menolak revisi UU KPK. Alasan mereka, revisi UU KPK dianggapnya melemahkan pemberantasan korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya