Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK

Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK Demo tolak revisi UU KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memerintahkan fraksi partainya di DPR untuk menolak pembahasan revisi UU KPK. Alasannya, Gerindra mencium ada aroma untuk melemahkan KPK di dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Gerindra resmi menyatakan menolak, ini perintah Pak Prabowo," kata anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai, korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan untuk memperkuat kewenangan KPK terkait penyadapan agar lebih progesif.

Supratman mengaku telah membahas poin-poin revisi UU KPK dengan rekannya yang juga duduk di Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Kata dia, lebih baik semua pejabat publik wajib disadap agar pencegahan korupsi betul-betul maksimal.

"Jauh lebih baik kalau pejabat publik yang dilantik wajib disadap. Ini untuk pencegahan, daripada memperdebatkan. Mending seluruh pejabat publik yang dilantik wajib disadap," kata Supratman yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Usulan dibentuknya dewan pengawas sebagaimana dalam revisi UU KPK, tegas ia, justru membahayakan demokrasi dan menghambat pemberantasan korupsi. Sebab, Dewan Pengawas KPK rencananya diangkat dan diberhentikan presiden dapat membahayakan demokrasi.

"KPK tak independen karena bisa diintervensi presiden. Lembaga eksekutif bisa membentuk dewan pengawas maka bisa move politik yang membahayakan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, Dewan Pengawas dapat dibentuk oleh internal KPK. Sehingga lembaga antirasuah itu tidak diintervensi kekuasaan manapun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP