Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup

Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis (kiri). ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita berpandangan, revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang KPK perlu dilakukan. Sebab, usia UU tersebut telah lewat dari 12 tahun lamanya.

Romli menyayangkan pimpinan KPK yang sekarang ini karena dianggapnya tidak kooperatif saat diundang DPR untuk membahas revisi ini. Dia setuju revisi dilakukan dengan catatan untuk memperkuat lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Saya setuju ubah, pasal ubah, bahkan lebih dari 4 hal saya setuju. Bukan masalah, karena sudah lebih 12 tahun, mana ada UU yang tak lebih 5 tahun tak diubah. KPK lembaga ad hoc independen dan harus bekerjasama," kata dia di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).

Romli minta KPK tak jadi lembaga yang arogan dan menang sendiri. "Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup dan KPK mengagung-agungkan LSM antikorupsi untuk membelanya," ujarnya.

Romli yang juga tim penyusun UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu menyayangkan KPK yang sekarang tak kooperatif saat diundang rapat oleh DPR.

"Termasuk pimpinan KPK hari ini, diundang DPR tak hadir tetapi mewakili deputi. Padahal pimpinan KPK jilid 4 ini semua birokrat. Jilid 3 tidak, kebanyakan NGO. KPK diundang tak hadir, bagaimana kerjasama dengan lembaga lain," tegas Romi.

"Semua lembaga negara dianggap korup, apa LSM tak korup, banyak perkara-perkara LSM menggunakan dana bansos, mengapa Kejaksaan Agung diam saja. Siapa KPK itu, mengapa berlebihan, saya yang buat kok. Saya setuju revisi memperkuat KPK," tambahnya.

Soal penyadapan, lanjut Romi, merupakan senjata KPK untuk memberantas korupsi. 90 persen keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur, kata dia, siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin.

"Bisa pengadilan atau komisioner KPK yang diawasi dewan pengawas. Saya preferred ke dewan pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung. Penyidik independen yang saya usulkan yakni polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP