Anggota MKD sebut posisi Luhut sama dengan Sudirman Said
Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa tak ada urgensinya mendalami keterangan Luhut.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Supratman Andi Agtas enggan berspekulasi apakah keterangan dari Menko Polhukam Luhut BinsarPandjaitanakan meringankan dugaanpelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Oh kita ga boleh berspekulasi, kita lihat saja proses persidangannya," ujarnya di sela sidang etik keempat MKD mendalami keterangan Luhut di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa tak ada urgensinya mendalami keterangan Luhut. Sebab menurutnya Luhut tak bisa dijadikan saksi karena tidak ikut dalam obrolan memalak saham PT Freeport. Namun hanya saja nama muncul polemik akibat nama Luhut disebut sebanyak 66 kali.
"Beliau itu kedudukannya sama seperti Sudirman Said, tidak bisa dikategorikan sebagai saksi, karena yang bisa jadi saksi kan hanya tiga syarat, dia mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri," tuturnya.
Bagi Supratman keterangan yang diberikan Luhut hanya bersifat klarifikasi terhadap tudingan dia terlibat. Namun tak bisa dijadikan bukti penguat.
"Kalau dia tidak melakukan itu, hanya mendengar dari orang lain, namanya testimony de auditu, saksi yang hanya mendengar kesaksian itu dari orang lain. Nah dalam hukum, maupun dalam teori pembuktian tidak bisa kita jadikan alat bukti," pungkasnya.
Baca juga:
Luhut: Pembagian saham Freeport itu lelucon
Kasus Setya Novanto, Menko Luhut ngaku sudah bicara dengan Jokowi
Demo depan Mabes Polri, massa tuntut Sudirman & Maroef ditangkap
Yorrys sebut Setya Novanto melanggar etika
MKD minta bantuan Luhut datangkan Riza Chalid