Anggota DPR Tegaskan: Wacana TNI Tangani Terorisme Tak Boleh Melemahkan Demokrasi
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menuai sorotan. Anggota DPR RI mengingatkan agar draf perpres ini tidak melemahkan demokrasi dan peradilan pidana, memastikan akuntabilitas dalam setiap langkah TNI tangani terorisme.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Wacana ini muncul seiring beredarnya draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut. Amelia menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana di Indonesia.
Di Jakarta, Minggu, Amelia Anggraini menyatakan bahwa tujuan negara memberantas terorisme memang tidak perlu diragukan. Namun, instrumen yang digunakan haruslah memastikan akuntabilitas yang tinggi. Pengaturan ini perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci dari pemerintah. Penjelasan tersebut mencakup dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas. Mereka juga akan menguji keselarasan pengaturan ini dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
Menjaga Akuntabilitas dan Supremasi Sipil dalam Penanganan Terorisme
Amelia Anggraini menekankan pentingnya pengaturan yang terstruktur dan terencana dalam pelibatan TNI menangani terorisme. Tanpa kriteria yang jelas, seperti definisi ancaman dan batasan situasi, risiko pelabelan “terorisme” terhadap kelompok kritis masyarakat bisa terjadi. Kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Regulasi yang dibuat harus mampu memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak fundamental warga negara. Prinsip supremasi sipil harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan keamanan.
DPR akan memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan terorisme oleh TNI memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Ini termasuk otorisasi yang jelas dan bentuk pertanggungjawaban yang akuntabel. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.
Batasan Kewenangan dan Rantai Komando yang Jelas
Penggunaan istilah “penangkalan” kepada TNI perlu dikaji lebih mendalam, menurut Amelia Anggraini. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer. Sementara itu, aspek pencegahan terorisme di hulu, mulai dari penegakan hukum hingga intervensi sosial, merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.
“Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” kata Amelia. Ketidakjelasan dalam rantai komando dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik antarlembaga. Oleh karena itu, batasan peran masing-masing institusi harus diperjelas.
Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus berada dalam kerangka operasi tertentu. Hal ini diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata dan mengancam keselamatan publik secara luas. Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat.
Memastikan Sistem Peradilan Pidana Tetap Terjaga
Amelia Anggraini menilai bahwa pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme. Namun, hal ini tidak boleh sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana yang sudah ada. Proses penyelidikan, penangkapan, dan pengumpulan alat bukti membutuhkan standar due process yang ketat.
Pembuktian di pengadilan juga memerlukan standar yang tinggi agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika pelibatan TNI mengabaikan prinsip-prinsip ini, legitimasi proses hukum dapat dipertanyakan. Penting untuk menjaga integritas seluruh tahapan dalam peradilan pidana.
Dengan demikian, meskipun TNI berperan dalam mengatasi ancaman terorisme, sistem peradilan pidana harus tetap terjaga. Ini memastikan bahwa hak-hak tersangka dihormati dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan konstitusi. Koordinasi yang baik antara TNI, Polri, dan lembaga peradilan menjadi kunci utama.
Status Draf Perpres dan Harapan Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, telah merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Draf ini telah beredar sejak pekan pertama Januari 2026 dan menimbulkan berbagai diskusi publik.
Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar tersebut belum final. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk melihat substansi dari peraturan yang nantinya akan diterbitkan oleh pemerintah.
Pernyataan Mensesneg ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyempurnaan draf. Proses ini diharapkan akan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan prinsip hukum serta demokrasi.
Sumber: AntaraNews