LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara

"Kalau BPK jelas sudah lakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian negara di situ (proyek Gardu Listrik PLN),".

2015-07-28 13:42:03
Dahlan Iskan Tersangka
Advertisement

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh mengaudit kerugian negara. Sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan tak mempunyai kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Jadi BPKP tidak berwenang lagi setelah keluar undang-undang dan fatwa Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya kan BPKP itu malah yang paling gampang dibelokkan arahnya. Mana berani lah itu BPKP tidak bilang rugi kalau orang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

"Kalau BPK kan jelas sudah lakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian negara di situ (proyek Gardu Listrik PLN)," imbuh dia.

Sementara di tempat terpisah, Bonaparte Marbun kuasa hukum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa BPKP mempunyai keahlian dalam memeriksa keuangan. Pihaknya pun sudah meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kerugian negara terkait proyek Gardu Listrik itu.

"Kita minta bantuan kepada ahli bahwa di BPKP itu juga terdiri dari auditor, bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada instansi tertentu yang jelas bahwa dia punya keahlian dalam hal ini bahwa BPKP memiliki ahli dalam hal ini kejaksaan minta bantuan kepada ahli di lingkup BPKP," kata Marbun.

Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena
Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Hari ini, kubu Dahlan bacakan replik di sidang praperadilan
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.