Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena

Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menilai Kejati DKI Jakarta terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN tanpa alat bukti yang jelas. Sebab, dalam hal ini kliennya sudah tak menjabat Direktur Utama PLN sejak 20 Oktober 2011 lalu.

"Kenyataannya orang ditetapkan tersangka semau-maunya penyidik dan orang itu bagaimana harus membela diri, saya juga bisa kena. Di mana saya ditetapkan tersangka, dengan bukti apa, bukti kuitansi yang dibeli dari warung yang warna merah atau kuning itu ditulis telah menerima uang sebesar 15 juta tapi yang tanda tangan bukan saya, itu dijadikan alat bukti untuk menetapkan saya sebagai tersangka, coba dari dulu ada praperadilan akan dibatalkan oleh hakim," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Kendati demikian, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tersangka sebagai objek praperadilan sudah tepat. Sebab, dengan adanya putusan itu hak warga negara dilindungi oleh hukum dan penyidik tak secara serta merta menetapkan tersangka.

"Permasalahannya adalah jaksa kita itu tidak mengakui putusan Mahkamah Konstitusi jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal Mahkamah Konstitusi menyatakan yang dimaksud bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud KUHAP adalah bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni bukti yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bagi seorang," kata dia.

"Jadi repot apabila kejaksaan tidak mengakui atau mengikuti putusan MK. Kadang-kadang saya beranggapan Kejaksaan inkonsisten, kalau yang membuat jaksa senang dilaksanakan diakui, kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," imbuh dia.

Lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengikat semua lembaga hukum di Indonesia. "Baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi mengatakan tidak mengakui putusan MK, ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di indonesia ini," tukas dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak
Dikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak

Berikut momen bos jalan tol Jusuf Hamka jalan-jalan ke kota hujan saat menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Mengenang Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api Cicalengka
Mengenang Sosok Julian Dwi Setiono, Masinis Korban Kecelakaan Kereta Api Cicalengka

Julian Dwi Setiono menjadi salah satu korban tabrakan Kereta Api Cilalengka.

Baca Selengkapnya