Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan Dahlan Iskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Dirut PLN itu. Dalam sidang, Yusril memaparkan lima permohonan kliennya yang menggugat Kejaksaan Tinggi DKI itu.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yusril saat membacakan berkas permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Kedua, lanjut Yusril, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuh Yusril menambahkan kliennya dijerat pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, kata dia, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah. Selain itu, keempat, kata dia, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
"Kelima membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," tukas dia.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaBawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca Selengkapnya