WN Swiss Jadi Korban Jambret di Ubud, Kalung Emas Rp91 Juta Dibawa Kabur
Korban MK mengalami kerugian Rp91 juta lebih dan langsung melaporkan kepada kepolisian.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, berinisial MK (25) menjadi korban jambret di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam peristiwa itu, korban MK mengalami kerugian Rp91 juta lebih dan langsung melaporkan kepada kepolisian.
"Kerugian kurang lebih sebesar Rp91.032.527," kata Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (2/2).
Salah satu pelaku penjambretan ditangkap kepolisian. Untuk pelaku berinisial KY (20) ditangkap di rumahnya Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2). Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WD masih diburu kepolisian.
Kronologi Penjambretan
Kronologi penjambretan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban sedang berkendara di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Kemudian dua pelaku mengendarai motor datang dari belakang atau dipepet dari sebelah kanan. Selanjutnya, salah seorang pelaku dibonceng langsung menarik paksa kalung emas dipakai korban di leher hingga putus.
"Usai melakukan aksinya kedua orang tersebut langsung pergi dengan kecepatan tinggi," ujar dia.
Lewat laporan korban, kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Berbekal keterangan saksi dan informasi diperoleh keberadaan kedua pelaku di Desa Tianyar.
Kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku KY dan pelaku WD belum ditangkap. Untuk barang bukti disita satu sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie warna hijau, sebuah video rekaman CCTV.
"Saat ini, satu pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Pelaku KY dijerat dengan Pasal 479, Ayat (1) subsider Pasal 477, Ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.