LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wiranto: Penyadapan KPK Diatur agar Tidak Melanggar HAM

Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.

2019-09-18 20:15:00
wiranto
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan itu kan melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan, disadap," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Akan tetapi, kata dia, penyadapan boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu, misalnya penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

Advertisement

Hanya saja, menurut dia, jika izin itu kemudian tidak dibatasi, dikhawatirkan KPK akan sesuka hati menyadap orang sehingga muncul tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan lembaga negara.

"Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewan pengawas," katanya.

Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.

Advertisement

Dalam pelaksanaan penyadapan, kata dia, dibutuhkan izin tertulis dari dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan aturan hukum.

"Justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Dewan pengawas memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.

Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun.

Salah satu poin yang menjadi polemik adalah pengaturan soal penyadapan yang harus meminta izin dari dewan pengawas KPK.

Baca juga:
Yasonna Klaim Sudah Jelaskan DIM Revisi UU Milik Pemerintah ke Pimpinan KPK
Kecewa Berat Keluarga Gus Dur kepada DPR dan Jokowi karena Revisi UU KPK
Wiranto Minta Rakyat Jangan Curiga ke DPR dan Jokowi Terkait UU KPK Baru
Revisi UU KPK Dinilai Bakal Perlemah Penegakan Hukum Sektor Migas, ini Sebabnya
ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.