ICW: Presiden Tidak Terlihat Keberpihakan Pada KPK
Merdeka.com - Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Presiden Joko Widodo tidak berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikirimnya 10 nama calon pimpinan dan revisi UU KPK menjadi bukti Jokowi tidak menepati janji.
"Kita pesimis karena, dua momentum (yaitu), pimpinan KPK dan juga revisi UU KPK, kita lihat Presiden memang tidak terlihat keberpihakan pada KPK," ungkapnya di kantor KODE Inisiatif, Rabu(18/9).
Menurutnya, sudah banyak tokoh publik berbicara, bahkan istri almarhum Gus Dur mengingatkan saat proses seleksi pimpinan KPK. Namun, itu juga tidak didengar.
"Narasi Presiden Jokowi selalu menyebutkan akan menunggu masukan dari masyarakat. Kalau kita mengingat dulu proses seleksi pimpinan KPK ketika masuk 10 nama ke istana, Presiden Jokowi juga menarasikan hal yang sama. Tapi dua kali kita dihadapkan dengan pernyataan yang tidak tepat atau tidak sesuai janji," katanya.
"Kalau saya enggak salah, 60 hari batas Presiden untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres), tapi itu tidak diambil oleh Presiden dengan mendengarkan aspirasi publik," tambahnya.
Dia mengatakan, banyak hal yang perlu diluruskan ke Jokowi mengenai permasalahan ini. "Itu yang harus kita tanyakan pada Presiden kenapa terkesan proses pimpinan KPK, revisi UU KPK, dari segi waktu berbarengan, dan juga dari sisi aspirasi publik juga sama tidak menangkap masukan masyarakat," katanya.
"Harapannya ketika Presiden menerima 10 nama itu, ada waktu 14 hari sebelum Presiden mengirim nama itu ke DPR. Presiden juga tidak melibatkan KPK. Begitu juga direvisi UU KPK ini, pembahasan di badan legislasi tertutup, KPK menurut beberapa pemberitaan pernah meminta daftar inventaris tapi tidak dipenuhi, dan presiden tidak mengajak berdiskusi KPK. Lengkap sudah pelemahan KPK di era pemerintahan Jokowi-JK ini," jelasnya.
Ia juga menyesalkan tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan revisi undang-undang. "Harusnya ketika pembahasan UU, KPK bisa dilibatkan agar dapat memberi input jelas tentang persoalan, permasalahan, dan poin krusial yang jadi perdebatan," katanya.
Selain itu, ruang gerak KPK dibatasi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK."Ada salah satu pimpinan KPK terpilih, di uji publik dan wawancara mengatakan dia tidak melanggar kode etik. Sehari setelahnya dibantah oleh KPK, dia terbukti melanggar kode etik. Tapi ketika KPK ingin mengonfirmasi lebih lanjut pada pansel (panitia seleksi), pansel tidak membuka ruang itu," tandasnya.
Reporter Magang: Ahdania Kirana
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya