Wilayah PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Ibadah di Rumah dan Dilarang Gelar Hajatan
Dia bilang, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dengan assessment situasi covid-19 tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten/kota yang dilakukan pengetatan, yaitu mulai dari Aceh hingga Papua.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali tanggal 6-20 Juli 2021, masyarakat dilarang mengadakan hajatan.
"Mobilitas masyarakat diperketat sehingga malam tidak ada kegiatan, karena kegiatan sampai jam 5 sore, zona 4 tersebut tidak ada kumpul kemasyarakatan baik untuk hajatan, pembelajaran maupun kegiatan peribadatan," kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7).
Dia bilang, PPKM Mikro di luar Jawa-Bali dengan assessment situasi covid-19 tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten/kota yang dilakukan pengetatan, yaitu mulai dari Aceh hingga Papua. Adapun secara rinci dia menyebutkan 43 kabupaten/kota itu diantaranya kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang.
Lanjut, Bulungan, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata, Nagekeo, Boven Digoel, Kota Jayapura, Fak Fak, Kota Sorong, Monokwari, Teluk Bintuni.
Lalu, Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Airlangga menegaskan kembali, bagi 43 kabupaten/kota tersebut maka kegiatan area publik seperti hajatan, kegiatan belajar mengajar, dan pelaksanaan kegiatan ibadah ditutup sementara atau tidak diperbolehkan hingga masa PPKM Mikro berakhir pada 20 Juli nanti. Tujuannya agar tidak menyebabkan kerumunan di masyarakat.
Demikian, Airlangga meminta kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di 43 kabupaten/kota yang berada di tingkat 4 tersebut untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin.
"Terhadap daerah-daerah ini kita minta kepada para Gubernur dan juga Bupati, Walikota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan secara disiplin dan juga kami meminta agar pemerintah daerah juga mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan daripada PPKM tersebut," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Strategi Pemerintah Ekonomi Bisa Tumbuh 7 Persen di Tengah Ledakan Kasus Covid-19
Menko PMK: Bansos Tunai Sudah Disalurkan Secara Bertahap
Polisi Minta Warga Tak Main Kucing-kucingan dan Lewat Jalan Tikus Saat PPKM Darurat
Polisi Usut Kasus Penimbunan Obat dan Oksigen Tabung Selama Pandemi Covid-19
Daftar 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Perketat PPKM Mikro hingga 20 Juli
VIDEO: Pemotor Emosi Teriak PKI ke Petugas Penyekatan PPKM Darurat
Dicueki saat Interupsi di DPR, Demokrat Ingin Protes TKA Masuk saat PPKM Darurat