LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WHO Desak Indonesia Segera Ubah Kemasan Rokok Jadi Polos

Pengubahan kemasan ini untuk menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.

Jumat, 30 Mei 2025 13:54:00
rokok
Ilustrasi rokok, berhenti merokok. (Image by jcomp on Freepik) (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.

Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.

"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).

Paranietharan mengingatkan, kemasan standar - disebut juga kemasan polos - tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk. Melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

Advertisement

Bukti menunjukkan bahwa intervensi ini mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan, kata Paranietharan menambahkan.

25 Negara Sudah Terapkan

Advertisement

Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi.

Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.

Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan mengatakan, industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan.

"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," katanya.

Angka Perokok Menurun Setelah Kemasan Diubah

Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya – terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.

"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya,” ujarnya.

Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa.

"Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," katanya, dikutip dari Antara.

Advertisement

Berita Terbaru
  • Berawal dari Info Intelijen, TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 1.832 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
  • FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal di Perbatasan Sebatik
  • Pemkab Lebak Genjot Ketahanan Pangan Nasional dengan Cetak Sawah Baru 217 Hektare
  • Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Karawang, Jaga Sejarah Perjuangan Prajurit
  • Kementerian PKP Alokasikan 3.107 Rumah untuk Program BSPS Papua Barat Daya
  • berita update
  • rokok
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
S
Reporter Supriatin
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.