Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur
Maria menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh penawaran haji yang mengklaim tanpa antre. Penawaran tersebut dipastikan ilegal dan dapat menimbulkan masalah bagi calon jemaah.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4).
Maria menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Terdapat beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis, tetapi visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Ia juga mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat berakibat pada sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, yang mencakup penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jemaah haji ilegal yang menggunakan visa non-prosedural. Dalam kolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga kini sudah ada 13 WNI dengan visa non-prosedural yang keberangkatannya telah dicegah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi atau praktik penipuan terkait promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi. "Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya.