Wanita Ini Produksi Tembakau Sintetis, Dijual Rp 450 Per 5 Gram di Instagram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tembakau sintetis dibuat seorang wanita berinsial EM di rumah kawasan Jakarta Utara. EM mempelajari tata cara pembuatan tembakau sintetis dari rekaman video dikirimkan seorang narapidana berinisial V.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah dijadikan tempat produksi tembakau dan ganja sintetis. Pembuatnya mendapatkan ilmu dari seorang narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tembakau sintetis dibuat seorang wanita berinsial EM di rumah kawasan Jakarta Utara. EM mempelajari tata cara pembuatan tembakau sintetis dari rekaman video dikirimkan seorang narapidana berinisial V.
"Dia (V) yang mengajar tutorialnya kursusnya, EM ini tangan kanannya (V), bahan baku juga datang sesuai dari perintah V termasuk tempat dan alat disiapkan. EM hanya membuat, setelah jadi baru ada yang mengambil untuk dijual," kata Yusri Yunus, Senin (22/3).
Yusri menyebut, EM memiliki kaki tangan untuk menjual tembakau sintetis dengan harga Rp 450 ribu per lima gram. Pelaku memanfaatkan media sosial instagram untuk menjual.
Polisi mengindetifikasi beberapa akun yang memperdagangkan tembakau sintentis buatan EM yakni @VOC, @Narkos, @csta, @meraxcik. "Mereka pasarkan di medsos," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya meringkus EM. Tapi juga, HA, M, dan RZ.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menggerebek tempat produksi ganja sintetis di Siliwangi Parahiyangan, Bandung, Jawa Barat. Polisi meringkus tiga orang tersangka yakni RSW dan EA dan MPS. Mereka berkolaborasi menciptakan, dan mengedarkan ganja sintetis.
Yusri menyebut ketiga tersangka mendapatkan ilmu meraci dari seorang narapidana berinisial V.
"Ini keterkaitan semuanya. Larinya ke V dan satu akun lagi yang masih didalami, jadi ada 2 ini yang melatih dan menyiapkan bahan baku yang ada," tutur dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Yusri mengatakan, penyidik masih menelusuri jaringan lain.
"Ini masih terus berkembang dan ada tersangka lain yang masih pengejaran karena dari jaringan ini 7 yang diamankan, 8 yang termasuk napi termasuk produksi yang baru yang belum masuk ke permenkes," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Antar Provinsi, 7 Pelaku Ditangkap
Alami Halusinasi, Begini Pengakuan Pria Kebumen saat Konsumsi Tembakau Gorila
Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Pakai Uang Hasil Utang Pinjaman Online
Polisi Amankan Pabrik Pembuatan Tembakau Gorila di Jakarta Barat
Peredaran Ratusan Kilogram Tembakau Gorila Digagalkan Polrestabes Bandung
Ditangkap Polisi, Pengedar Akui Permintaan Tembakau Gorila Saat Pandemi Tinggi