Ditangkap Polisi, Pengedar Akui Permintaan Tembakau Gorila Saat Pandemi Tinggi
Merdeka.com - BS (44), warga Cihideung, Kota Tasikmalaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan mengamankan belasan paket tembakau gorila siap edar.
"Pelaku ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari Depok dan olehnya dijual lagi di Kota Tasikmalaya," kata Ade Hermawan, Selasa (6/10).
Kepada petugas, ungkap Ade, pelaku mengaku bahwa angka permintaan gorila di masa pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya cukup tinggi. Karena hal itu, pelaku pun memesan barang untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp 2.100.000 dengan cara ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem tempel. Tersangka mengedarkan lagi tembakau gorila yang sudah dibungkus paket-paket kecil dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati," tambah Ade.
Penangkapan BS berawal dari informasi dari warga yang mencurigai aktivitasnya. Warga menduga bahwa BS menjual narkotika kepada sejumlah pemuda. Atas kecurigaan tersebut, warga pun melaporkan kepada pihaknya.
Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polresta Tasikmalaya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat diyakini bahwa BS memiliki narkotika, tim menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti narkotika dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan.
"Pelaku sudah dibawa ke Polresta Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut. Kita sedang mengejar pemasoknya. Kepada BS kita sangkakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya