Alami Halusinasi, Begini Pengakuan Pria Kebumen saat Konsumsi Tembakau Gorila
Merdeka.com - Berbeda dengan tembakau yang biasa digunakan dalam rokok, tembakau gorila merupakan zat buatan yang memiliki efek seperti ganja yang terkadang difungsikan sebagai obat penenang.
Walaupun begitu, tembakau gorila memiliki perbedaan dengan ganja. Jika ganja memiliki aroma yang khas terutama dari asap pembakarannya, tembakau gorila tidak berbau. Ketika dibakarpun aroma yang keluar tidak sama seperti ganja.
Dilansir dari ANTARA, tembakau gorila memiliki bentuk persis seperti tembakau rokok lintingan. Namun sesungguhnya efek yang ditimbulkan lebih mengerikan dibanding dengan efek ganja. Hal itulah yang dirasakan seorang pria asal Kebumen yang menjadi pengguna zat adiktif itu.
Lalu apa saja hal yang ia rasakan saat mengonsumsi tembakau gorila? Berikut selengkapnya:
Kasus Tembakau Gorila di Kebumen

©2021 Liputan6.com
Pada Selasa (2/2), dua pemuda Kebumen berinisial KL (23), warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, dan RA (22), warga Kecamatan Kebumen ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena mengonsumsi tembakau gorila.
Dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (11/2), mereka ditangkap di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk, Kecamatan Kebumen pada pukul 16.00 WIB. Kepada polisi, mereka mengaku sudah mengonsumsi zat adiktif itu sejak tahun 2016.
“Para tersangka kita amankan berdasarkan keterangan warga. Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama sambil menunjuk 256,83 gram tembakau gorila yang berhasil disita polisi.
Alami Halusinasi Hebat

© Daily Mail
Dari pengakuan KL, dia pernah mengalami halusinasi hebat saat pertama kali mengonsumsi tembakau gorila. Waktu itu, dia menghisap tembakau gorila di kuburan. Secara perlahan, kabut halusinasi memenuhi rongga pikirannya. Dalam bayang-bayang pikirannya, KL menjumpai namanya telah tertulis pada salah satu batu nisan di kuburan itu.
Setelah itu, ia melihat lubang hitam melambai-lambai ke arahnya. Lubang itu tampak tak terlalu jauh dan berada persis di depannya.
“Saat pertama kali pakai, aku takut Pak. Lihat ada namaku di batu nisan itu. Terus di depanku ada lubang hitam juga. Itu pengalaman pertama saya,” ujar KL kepada polisi dikutip dari Liputan6.com.
Pesan Polisi pada Orang Tua
Atas perbuatannya itu, KL dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Rinomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI nomor 32 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atas jeratan itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Atas kasus ini, pihak kepolisian berpesan pada orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya.
"Jangan sampai karena lengah, putra putrinya terjebak dalam kecanduan narkoba," imbau polisi.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya