Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Antar Provinsi, 7 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Anggota Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Tujuh pelaku ditangkap polisi.
Mereka adalah HA, EM, M alias Tunggir, RZ, NPS, RSW, EA. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.
"EM sebagai tenaga produksi tembakau sintetis menyewa Apartemen Sunter Park View Tower C Kamar AC 0303 Jakarta Utara. Perintah dari V (DPO). M dan RZ sebagai tenaga produksi tembakau sintetis, pembeli tembakau sintetis ke akun Fortune Jack dan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (22/3).
Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Untuk HA diketahui sebagai Kurir yang mengambil dan mengantar tembakau sintetis atas perintah dari pelaku lainnya yang masih (DPO) yakni V.
"Tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack, menjual kepada tersangka M, membeli tembakau sintetis dari tersangka RSW dan EA. Dan tersangka RSW serta EA mendapatkan tembakau sintetis dari akum Starsstuf dan Mr Sinta. Mengirim tembakau sintetis kepada tersangka NPS (pemilik Akun Fortune Jack) perintah akun Starsstuf," ujar dia.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Jakarta. Selanjutnya, tim Sus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Penyelidikan kemudian menangkap tersangka HA di Kontrakan Haji Toto Jalan Nakula, Nomor 10 Margahayu Jaya Bekasi Timur, Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka HA, mengaku telah mengirim paket tembakau sintetis ke Ambon di JNE.
"Kemudian tim melakukan penyitaan pada Rabu, 3 Maret 2021sekitar pukul 19.30 WIB, di JNE Ampera No. 50 Duren Jaya, Bekasi Timur. Paket JNE berisi tembakau sintetis 2,5 gram akan dikirim ke Ambon," ujar di.
Berdasarkan keterangan HA, dia pernah mengambil tembakau sintetis kepada EM di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kemudian diedarkan atas perintah V yang sebagai pemilik akun CEMICAL LTD, VOC, NARKOS & Group LINES FORM ORDER untuk penjualan.
"Pernah mengirim tembakau sintetis kepada M alias Tunggir di Perumahan Panorama Residence Blok B No 13 Jakarta Timur, sesuai petunjuk resi pengiriman," ujar dia.
Selanjutnya, kasus ini pun dikembangkan dan kembali menangkap pelaku berinisial EM di kawasan Sunter, Jakarta Utara serta M dan RZ di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kedua TKP tersebut merupakan home industri atau produksi tembakau sintetis. Dari keterangan M dan RZ, mendapatkan tembakau sintetis dari akun Fortune Jack, maka dilakukan pengembangan dan ditangkap pemilik akun Fortune Jack, NPS di Baleendah Bandung," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya