Wakapolri sebut SP3 kasus Rizieq Shihab kewenangan penyidik
Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," jelas dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5).
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menegaskan pimpinan Polri tidak mengintervensi penanganan kasus penghinaan Pancasila. Sebab, yang menangani kasus terebut adalah Polda Jabar.
"Terserah dia, mau SP3, mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu. Bukan domainnya Polri, bukan domainnya Wakapolri," ujar dia.
Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," jelas dia.
Baca juga:
Polri buka peluang buka kasus penghinaan Pancasila Rizieq Syihab
Tokoh-tokoh ini pernah bertemu Rizieq di Arab Saudi
Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi
Kabareskrim soal SP3 kasus Rizieq: Itu kan kasus biasa
Rizieq takkan pulang jika semua kasusnya belum dihentikan
Mabes Polri: SP3 kasus Rizieq di Jabar, yang lain tunggu tanggal mainnya
Politisi PDIP bantah penghentian kasus Rizieq buah pertemuan PA 212 dan Jokowi