Rizieq takkan pulang jika semua kasusnya belum dihentikan
Merdeka.com - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab hanya akan pulang ke tanah air jika semua kasus yang menimpanya telah dihentikan. Saat ini, baru kasus dugaan penodaan Pancasila yang dihentikan Polisi. Sementara kasus lain yakni chat bernada pornografi belum dihentikan dan Rizieq masih berstatus tersangka.
"Jadi tidak cukup untuk HRS (Habib Rizieq Syihab) pulang karena masih ada satu yang di SP3, jadi enggak ada yang dikait-kaitkan. Jadi kita melihat nanti. Harapannya kita meminta, semua lemah bukti bahkan tidak terbukti. Ada unsur rekayasa, kita punya bukti rekayasa," kata Novel di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Dia menuturkan, kasus yang masih menimpa Rizieq adalah bentuk kedzaliman. Pentolan FPI itu akan pulang jika memang ada kepastian semua kasusnya dihentikan.
"HRS baru pulang artinya ada kepastian negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum. Karena kita adalah bentuk perlawanan hukum yang tidak adil. HRS berikan sikap seperi itu," ujarnya.
"Tidak akan pulang karena HRS ini korban yang tidak mau dizalimi atas ketidakadilan yang ada di Indonesia atau arogansi penguasa," tegasnya.
Perwakilan PA 212 lainnya Al-Khaththath juga tak bisa memastikan Rizieq akan pulang meski kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan. Menurutnya, Rizieq menginginkan kondisi Indonesia kondusif lebih dulu dari kasus yang menimpa para ulama. Namun, semua keputusan kembali di tangan Rizieq.
"Jadi begini beliau sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi dan kalau beliau kembali kesini tidak ada huru hara itu aja jadi kita enggak bisa kira-kira waktunya," kata Al-Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaMomen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum
Begini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya