Update Kasus Begal Teriak Begal di Bandung, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Para pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Yukie Nurrokhim Suryana, Rizal Surya Dilaga, dan Agustian Rahman akhirnya ditetapkan jadi tersangka usai melakukan pembegalan terhadap pemuda bernama Rizky Ramadhan Anwari pada Rabu (6/5) malam
"Sudah (jadi tersangka)" kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5).
Para pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
"Ancaman sembilan tahun," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Rizky menjadi korban begal pada Rabu (7/5) malam. Nahasnya, setelah dibegal, korban malah dituduh sebagai pelaku sehingga dikeroyok oleh warga di Jalan Babakan Ciparay.
Peristiwa bermula ketika korban dan kekasihnya hendak pulang usai kencan di wilayah Dago. Kemudian, di Jalan Soekarno Hatta tepatnya dekat Terminal Leuwipanjang, dia didatangi oleh pelaku yang berjumlah tiga orang. Para pelaku memakai penutup wajah dan mengaku sebagai anggota polisi.
Korban kemudian diminta menyerahkan ponselnya untuk diperiksa tapi korban menolak. Hal itu membuat pelaku naik pitam dan menuduh korban menggunakan narkoba. Korban pun diminta oleh para pelaku untuk melakukan tes urine di wilayah Sukajadi.
Dikarenakan tak merasa memakai narkoba, korban lalu menuruti permintaan para pelaku. Motor korban dibawa oleh pelaku. Setibanya di Jalan Babakan Ciparay, pelaku berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta korban untuk turun dari motor.
Saat korban turun dari motornya, pelaku tiba-tiba berupaya kabur membawa motor korban. Korban pun mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong tapi pelaku malah balik meneriaki korban sebagai begal.
Warga Keroyok Korban
Tanpa banyak basa-basi, warga yang berada di lokasi langsung mengeroyok korban. Beruntung, ketika itu ada polisi dari Tim Prabu Polrestabes Bandung yang datang untuk melerai. Para pelaku lalu diminta oleh korban untuk menunjukkan surat kendaraan tapi tak dapat menunjukannya.
Pelaku Ditangkap
Setelah itu, para pelaku langsung ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polsek Babakan Ciparay untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kini, korban sudah kembali ke rumahnya.