LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Upaya Pencegahan Varian Omicron Bentuk Penyelamatan Kemanusiaan Secara Global

Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.

2021-12-01 14:13:02
Ingat Pesan Ibu
Advertisement

Merebaknya varian baru COVID-19 atau varian Omicron pada sejumlah negara di dunia dikhawatirkan dapat meningkatkan penularan. Pemerintah Indonesia sangat prihatin atas kenaikan kasus COVID-19 di berbagai negara khususnya akibat varian Omicron. Pemerintah Indonesia, termasuk pemerintah di berbagai negara di dunia saat ini kembali mengetatkan pada pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke negaranya.

Kebijakan pembatasan masuk warga negara yang berasal dari negara dengan konfirmasi varian Omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pertimbangan lainnya diluar konteks tersebut.

"Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pademi COVID-19 secara bersama-sama," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Advertisement

Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.

Karenanya, penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional, tidak sama dengan melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.

"Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi," tegas Wiku.

Advertisement

Baca juga:
Kemenkum HAM Pastikan WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Tidak Ditolak Masuk RI
Kabupaten Bekasi Diinstruksikan Kemenkes Waspadai Varian Omicron
Pakar Sebut Kelompok Muda Terpapar Omicron Cenderung Alami Gejala Lebih Ringan
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Walkot Semarang Siap Rumah Dinas Jadi Tempat Isolasi
Satgas: Tidak Lengah Dan Pencegahan Maksimal Masuknya Varian Baru Omicron
Kemenhub Perketat Sejumlah Pintu Masuk Internasional karena Varian Omicron
Jepang Konfirmasi Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.