Unggah video Ahok, Buni Yani jadi tersangka penghasutan berbau SARA
ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.
Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Dengan hal tersebut, Buni Yani diancam dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Baca juga:
Diperiksa Polda Metro Jaya, Buni Yani bawa bukti video pidato Ahok
Kasus video Ahok, Buni Yani akan diperiksa perdana sebagai saksi
Buni Yani polisikan 2 pendukung Ahok, tim pembela sebut salah alamat
Ketika Ahok dan Buni Yani sama-sama merasa dizalimi
Pengacara Buni Yani sebut 2 pendukung Ahok bakal jadi tersangka
Merasa dizalimi, Buni Yani sesumbar dapat dukungan para ulama
Sekelompok pemuda berkaos #SaveBuniyani serbu Krimsus Polda Metro
Ahok tersangka, Buni Yani yakin tak akan terjerat hukum
Disinggung soal hilangnya kata 'pakai', Buni Yani naik pitam
Jalani pemeriksaan, Buni Yani bawa bukti tambahan
Ahok jadi tersangka, Polri sebut kasus Buni Yani terpisah