Jalani pemeriksaan, Buni Yani bawa bukti tambahan
Merdeka.com - Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani akhirnya mendatang Polda Metro Jaya. Buni Yani akan menjalani pemeriksaan terkait video diduga menistakan agama, saat Ahok menyinggung Surah Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu.
Pantauan merdeka.com, Buni tiba di Mapolda Metro didampingi Kuasa Hukumnya Aldwin Rahardian sekitar pukul 09.40 WIB. Dirinya langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim).
"Jadi kita ini melengkapi BAP, saksi-saksi sudah disiapkan kemarin sudah diperiksa beberapa orang. Nah ini kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik pak Buni memprovokasi menebarkan kebencian itu semua kita kumpulkan kita akan serahkan ke penyidik," ujar Aldwin di lokasi, Jumat (18/11).
Dalam hal ini, Buni melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Badja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli. Bahkan kata Aldwin, dua orang tersebut berpotensi menjadi tersangka. Karena Ahok pun sudah jadi tersangka.
"Kedua bahwa dengan dinyatakan pa Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada pak Buni Yani terbantahkan, malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan pak Buni," ujarnya.
"Tidak main-main ancamannya 6 tahun penjara karena apa itu melalui transisi elektronik fitnah-fitnah yang berkeliaran itu di media elektronik menyangkut soal Pak Buni ini akan kita laporkan semua," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pemilik akun Facebook si Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Klien kami ini tidak mengedit video tersebut dari durasi 1 jam beberapa puluh menit," ujar Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya