Tuding Ada Kriminalisasi, Dirut Terra Drone Michael Wisnu Siap Melawan Usai Jadi Tersangka
Proses hukum dijalankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat penuh kejanggalan dan melanggar prosedur.
Pengacara memprotes penangkapan dan penetapan status tersangka kliennya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Menurut mereka, proses hukum dijalankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat penuh kejanggalan dan melanggar prosedur.
"Kami keberatan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Michael Wisnu Wardhana," kata Kuasa hukum Michael, Stella M. Masengi dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Tuding Penangkapan dan Penetapan Tersangka Langgar Aturan
Dia keberatan sekaligus prihatin atas penangkapan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai penyidik melakukan tindakan terburu-buru tanpa dasar bukti permulaan kuat.
"Penangkapan diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan yang menurut kami tidak terpenuhi. Selain itu, alasan penangkapan yang!dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat kecurigaan yang cukup," ujar dia.
Selain itu, penetapan tersangka dianggap dilakukan sepihak tanpa memberi ruang yang layak kepada Michael maupun penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Mereka turut mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan status.
"Status tersangka ditetapkan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Michael Wisnu," ucap dia.
Tim pengacara juga menyoroti dugaan pelanggaran hak Michael sejak awal penangkapan. Hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk mendapat penjelasan jelas mengenai sangkaan, serta hak berkomunikasi dengan keluarga, disebut tidak dipenuhi secara memadai.
"Terdapat indikasi bahwa hak-hak Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh," ujar dia.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum menyinggung adanya nuansa kriminalisasi dan tekanan pihak tertentu di balik proses hukum ini.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum," ucap dia.
Dalam tuntutannya, kuasa hukum meminta proses penyidikan dibuka secara transparan, mulai dari dasar hukum penangkapan hingga bukti awal yang dipakai. Mereka juga mendesak agar status tersangka ditinjau ulang.
"Dan jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3)," ujar dia.
Tim kuasa hukum menekankan seluruh hak hukum Michael harus dipenuhi selama proses penyidikan berjalan. Mereka meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga pengawas lainnya turut mengawal kasus agar proses hukum berjalan adil dan tidak memihak.
"Kami juga meminta dukungan dari masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat, dan rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan proporsional," ucap dia.
Pihak pengacara memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.
"Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak Michael Wisnu Wardhana," tandas dia.