TPS di Hong Kong ricuh, ratusan pemilih tak bisa mencoblos
Ada sekitar 500 WNI dari 32 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Presiden (Pilpres) di luar negeri berlangsung mulai tanggal 4 Juli dan berakhir 6 Juli. Namun, Pemilihan Presiden yang berlangsung di lapangan Victoria Park, Hong Kong berakhir ricuh.
Hal tersebut tidak terlepas banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak suaranya akibat keterbatasan waktu. Salah seorang WNI, Fera Nuraini mengatakan, ribuan WNI yang berada di sana telah mengantre sejak pukul 07.00 waktu Hong Kong.
"Izin lapangan hanya sampai jam 5 sore, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah meminta perpanjangan waktu tapi tidak diberikan oleh pihak Victoria Park," ujar Fera kepada merdeka.com, Minggu (6/7).
Lanjut Fera, ada sekitar 500 WNI dari 32 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya tersebut. Kemudian mereka meminta keterangan panitia dari KJRI, PPLN dan Bawaslu.
"Mereka menjawab tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan ada di KPU pusat bahwa pencoblosan hanya sampai jam 5 sore waktu Hong Kong," pungkasnya.
Baca juga:
Jangkau pemilih, KJRI Dubai gunakan Facebook dan layanan SMS
Cerita kekisruhan pilpres di TPS Hong Kong
Ini antusiasme pemilih pilpres di luar negeri
TPS Victoria Park ricuh, ini penjelasan KJRI Hong Kong
Kronologis kericuhan di TPS Victoria Park Hongkong