TPA Suwung Tutup Total 23 Desember 2025, KLH Bali Minta Optimalkan TPS3R dan TPST
TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempercepat langkah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12) sore.
Rentin mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI, nomor 921, tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.
"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," kata Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST), dan program teba modern.
Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST," imbuhnya.
Kunci Utama Penyelesaian Masalah Sampah
Dalam forum tersebut juga ditegaskan, bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber.
"Pasca 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster, mengumumkan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bahwa TPA Suwung ditutup total mulai 23 Desember 2025 mendatang.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).
Dalam keterangannya di Denpasar, Gubernur Koster meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.
Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan teba moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga, atau model lain yang memungkinkan.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ujarnya.