LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto

Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto. Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto menegaskan, ketidak hadirannya di panggilan KPK karena masih menunggu putusan gugatan uji materiil terkait UU KPK.

2017-11-15 12:54:25
Setnov tersangka
Advertisement

Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto menegaskan, ketidak hadirannya di panggilan KPK karena masih menunggu putusan gugatan uji materiil terkait UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapan akan menghadiri panggilan KPK. Dia hanya meminta UU tersebut diuji lebih lanjut agar tidak ada lagi perbedaan.

"Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," ucapnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto tidak hadir karena mengikuti argumen KPK saat dipanggil oleh Pansus Angket KPK. Diketahui saat dipanggil oleh Pansus Angket, KPK selalu berdalih masih harus menunggu putusan MK terkait keabsahan Pansus Angket terhadap KPK.

"Beliau (Novanto) bilang beliau ikut argumen KPK. Karena KPK dukungan pas diperiksa dia (KPK) bilang tunggu MK, yaudah dia pakai saja argumen itu," ujar Fahri.

Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR," kata Fredrich Munadi, Selasa (14/11).

Baca juga:
Pidato di paripurna, Setnov minta Pansus angket KPK segera lapor hasil kerja
UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus
Kubu Novanto kukuh hak imunitas tidak bisa dilawan termasuk Presiden
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto pidato di pembukaan sidang DPR
Pesan Wapres JK buat Setnov: Semua harus taat hukum, jangan mengada-ada
Politisi PAN khawatir mangkirnya Setnov di KPK mencoreng lembaga DPR
Sekjen NasDem harap Setnov penuhi panggilan KPK agar beri contoh baik bagi bangsa

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.