Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus

UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus Golkar usung Ridwan Kamil jadi kandidat Gubernur Jabar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP lantaran mengajukan Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Novanto yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka, Rabu (15/11) mangkir karena masih menunggu keputusan MK.

"Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," kata Febri dalam pesan singkat, Rabu (15/11).

Febri menjelaskan, pada Pasal 58 UU MK tertuang bahwa Undang-undang yang sedang diuji oleh MK masih tetap berlaku. Oleh karena itu, pihak KPK akan terus mengusut kasus tersebut.

Diketahui, dalam pasal 58 UU MK berbunyi bahwa Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Febri juga mengatakan, penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang berlaku kepada semua orang dan tidak ada tebang pilih. Jangan sampai, kata Febri, ada kesan hukum yang tidak bisa menyentuh orang tertentu.

"Jangan sampai ada kesan hukum yang tidak menyentuh orang-orang tertentu," tegas Febri.

Diketahui, penyidik KPK hari ini berencana untuk memanggil Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Pemanggilan perdana kali ini setelah KPK menetapkan Novanto jadi tersangka kembali.

Tidak hanya kali ini Novanto mangkir di KPK untuk diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, Novanto sudah tiga kali sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.

Novanto juga pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Pada Selasa, 10 Januari 2017, Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Novanto dipanggil sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP