Tolak Berhubungan Badan karena Haid, Istri di Kupang Dianiaya Suami
PMbH (33), ibu rumah tangga di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dianiaya suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi hanya karena korban menolak diajak berhubungan badan. Padahal saat itu korban sedang datang bulan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan luka.
PMbH (33), ibu rumah tangga di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dianiaya suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi hanya karena korban menolak diajak berhubungan badan. Padahal saat itu korban sedang datang bulan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan luka.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021.
"Kita sudah menerima laporan dan membuat laporan polisi," kata pejabat Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Rabu (17/11).
Pelaku marah dan mengusir korban. Selanjutnya terlapor mengantar korban ke rumah ketua RT setempat.
Dia meminta bantuan ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. Namun karena sudah larut malam, ditambah ketua RT yang sudah tertidur maka terlapor yang masih dalam keadaan emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Terlapor memukul korban berulang kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan, bengkak serta terasa sakit di seluruh kepala.
Polisi juga membuat permintaan pelaku dan korban menjalani visum. Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.
Baca juga:
Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS Digelar di Mapolresta Surakarta Besok
Dipukul Pakai Gelas, Pejabat Desa di Tasikmalaya Luka dengan 35 Jahitan
Ribut saat Pesta Tuak, Pria di Gianyar Ditinju Teman hingga Gigi Copot
Suami di Bandung Bacok Istri karena Kesal Sering Ngutang
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Diklatsar UNS