Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Diklatsar UNS
Merdeka.com - Polresta Surakarta menolak permohonan penangguhan penahanan 2 tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS (Universitas Sebelas Maret), NFM dan FPJ. Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11).
“Penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri.
Mantan Kapolres Karanganyar menyatakan, saat ini proses penyidikan kasus yang menewaskan Gilang Endi Saputra, mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.
“Termasuk penyelidikan yang merupakan pengembangan dari penyidikan yang kita lakukan pasca ditetapkannya dua tersangka dalam kasus dimaksud,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengabulkan permohonan pembelajaran online untuk kedua tersangka. Mengingat keduanya saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
“Kita pastikan Polresta Surakarta akan memberikan fasilitas belajar online terhadap 2 orang tersangka yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Banjarsari maupun Rutan Polsek Laweyan. Jadi kita pastikan kita akan memberikan fasilitas kedua tersangka untuk mengikuti pembelajaran online,” tandasnya.
Ade menegaskan pembelajaran online merupakan hak kedua tersangka. Hak untuk memperoleh pendidikan, pembelajaran maupun memperoleh ilmu pengetahuan, lanjut Ade tidak akan hilang.
Ade menambahkan, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh tim kuasa hukum kedua tersangka kepada tim penyidik Polresta Surakarta beberapa hari lalu. Mereka berasal dari BKBH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum) UNS, Fakultas Hukum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya